Cabup-Cawabup Perseorangan Daftar Pertama di KPU Kudus

Cabup-Cawabup Perseorangan Daftar Pertama di KPU Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 08 Jan 2018 12:03 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menerima kedatangan cabup-cawabup Kudus jalur perseorangan. Mereka adalah pasangan calon Akhwan-Hadi Sucipto (AKHI) yang mendaftarkan pertama.

Puluhan pendukung dan simpatisan hadir mengiringi pendaftaran tersebut. Namun, hanya 20 orang yang bisa menemani pasangan itu mendaftar. KPU menerimanya di lantai 2 gedung aula di Jalan Ganesha, No 4, Purwosari, Kudus, Senin (8/1/2018).

"Kami pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendaftarkan diri untuk memimpin Kudus ke depan," kata Akhwan mengawali di hadapan komisioner KPU Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan tersebut, pasangan ini menyerahkan syarat pendaftaran berupa berkas dukungan KTP dan berbagai syarat yang ditentukan aturan perundangan lainnya.

Akhwan memastikan juga jika jumlah dukungan bisa dikonversikan menjadi suara di Pilbup Kudus nanti. Termasuk ada kemungkinan jumlah suaranya akan melebihi dari jumlah yang ada. Pasangan AKHI ini sebelumnya menyetorkan suara 64.417 dukungan KTP atau jauh melebihi batas minimal.

Ketua DPD Nasdem Kudus itu juga mengemukakan alasannya memilih jalur perseorangan karena mencalonkan bupati dan wakil bupati tak perlu biaya mahar politik yang mahal.

"Nasdem itu punya kursi di DPRD hingga 4. Tidak perlu bayar mahar mahal untuk jadi cabup-cawagub. Kami juga akan menggerakan mesin partai Nasdem raih simpati ke warga," ujarnya.

Ketua KPU Kudus Khanafi menuturkan, pihaknya telah menerima syarat pencalonan lewat jalur perseorangan.

"Paslon Akhi telah memenuhi syarat minimal dukungan yakni sebanyak 45.323 dukungan KTP yang sudah diserahkan sebelumnya," katanya.

Selanjutnya KPU akan memverifikasi syarat lain terkait syarat calon sebagaimana ditentukan oleh aturan perundangan. Proses penelitian, persyaratan pencalonan dan syarat calon sudah diteliti. Namun untuk syarat calon masih ada yang harus dilengkapi, karena masih berproses seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan surat tanggungan hutang. Namun sudah ada tanda terimanya.

Itu tidak masalah, karena syarat calon masih bisa dilengkapi kemudian hari. Selanjutnya, KPU Kudus menyerahkan pengantar pemeriksaan kesehatan kepada paslon. Pemeriksaan kesehatan (Akhwan-Hadi Sucipto) dilakukan pada tanggal 12-13 Januari pukul 07.00 di RSUP Kariadi Semarang. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads