Aset tersebut, antara lain empat rumah yang dipesan dengan uang muka Rp 100 juta per rumah. Kemudian satu rumah lainnya yang sudah sempat dicicil beberapa kali.
"Rumah itu hanya bayar bookingnya maupun hanya dicicil beberapa kali. Karena nunggak, rumah disita bank, lalu ditake over ke orang lain. Memang SOP-nya seperti itu, jadi tidak bisa kita sita," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada lagi enam mobil, yaitu empat Xenia, satu Daihatsu Ayla dan satu Terios. Jadi kredit hanya dibayar uang mukanya, dan sekarang sudah ditarik leasing," ujarnya.
Adapun saat ini polisi sudah membekuk empat orang tersangka. Mereka adalah Farid Rosyidin sebagai direktur utama dan Avianto sebagai direktur keuangan yang ditangkap di Bogor, Desember 2017 lalu.
Dua tersangka lain, Arif sebagai direktur operasional dan Ilham sebagai direktur teknik, ditangkap di Bogor, Kamis (4/1) kemarin. Mereka baru tiba di Mapolresta Surakarta siang ini.
Polisi juga menyita sebuah motor merek Ducati milik Farid. Sedangkan dari kantor, polisi menyita dua unit PC, 150 buah paspor, baju ihram, dokumen-dokumen dan rekening koran. Namun belum seluruhnya dibawa ke Solo.
"Belum bisa dibawa semuanya, tapi sudah kita segel. Itu kalau dua kontainer ada, termasuk peralatan-peralatan kantornya," tutupnya. (bgs/bgs)











































