Kepala Rutan Kelas II B Blora, Yoga Aditya Ruswanto menjelaskan, Bambang Tri Mulyono mengaku mendapatkan HP tersebut dari istrinya. Diselundupkan saat melakukan kunjungan usai lebaran kemarin.
"Setelah kita konfirmasi kepada yang bersangkutan, pengakuannya dari istrinya. Dia mendapatkan HP yang digunakan untuk buat video itu setelah lebaran," jelasnya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/1/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penulis 'Jokowi Undercover' Bikin Video di Penjara, Ini Kata Karutan
Yoga mengaku kecolongan atas insiden masuknya alat komunikasi tersebut sehingga dapat digunakan oleh Bambang Tri. Menurutnya, selama ini penjagaan dan penyisiran setiap ruang tahanan telah secara rutin dilaksanakan.
"Alat komunikasi haram hukumnya. Terkadang kami kecolongan. Banyak faktor dan cara memasukkan alat komunikasi. Bisa dilempar, dari penjenguk dan lain-lainnya. Tapi kami berusaha meminimalisasi supaya zero," tuturnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Bambang Tri, Yoga memastikan tidak akan mengusulkan pemberian remisi umum ataupun khusus selama tahun 2018 kepada sang penulis buku Jokowi Undercover tersebut. Bahkan, Bambang Tri akan dipindahkan ke ruang isolasi Rumah Tahanan kelas II B Blora.
Bambang Tri divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Blora pada 29 Mei 2017 lalu. Selanjutnya dia dimasukkan ke Lapas Blora untuk menjalani hukuman tersebut. Namun sebuah video viral memperlihatkan Bambang Tri berbicara dengan bebas di balik jeruji besi yang seharusnya steril dari alat komunikasi. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini