Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, mengatakan nama merupakan salah satu bagian dari pelestarian budaya. Sebab, setiap daerah pasti memiliki nama-nama yang menjadi ciri khasnya masing-masing.
"Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya aturan ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri," ujar Sumanto saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (3/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru diusulkan 2018 ini. Jadi masih belum tahu detailnya. Mungkin saja nama itu bisa dicampur, yang penting ada unsur Jawanya," ujar dia.
Dia mengatakan pembuatan perda masih memerlukan proses yang panjang. Saat ini raperda baru sebatas pengajuan judul.
"Baru wacana, masih perlu diuji publik dan dikaji oleh tim ahli, bertentangan enggak dengan HAM," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menandaskan bahwa aturan mengenai nama hanya sebagian kecil dari raperda yang dibahas DPRD Karanganyar. Secara garis besar, raperda tersebut dibuat untuk melindungi budaya dan kearifan lokal yang mulai tergerus zaman.
"Misalnya kesenian wayang kulit atau budaya bersih desa, biar masyarakat ikut melestarikan. Pemerintah kan juga berkewajiban melestarikan. Supaya nanti anak cucu kita tahu sejarah budaya lokal," pungkasnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini