Mangkir, Dua ASN Pemkab Semarang Diberhentikan

Mangkir, Dua ASN Pemkab Semarang Diberhentikan

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 15:08 WIB
Mangkir, Dua ASN Pemkab Semarang Diberhentikan
Foto: Eko Susanto/detikcom
semarang - Pada 2017, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kabupaten Semarang, diberhentikan dengan tidak hormat. Kedua ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 50 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan bagi PNS yang tidak ada izin, tidak ada keterangan, kemudian meninggalkan tugas pada hari pertama setelah libur Tahun Baru akan diberikan hukuman. Hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari ringan hingga berat.

"Seperti kemarin pas Idul Fitri ada dua yang kemudian diberikan sanksi. Karena yang bersangkutran sudah lama tidak masuk kerja, ya kita berhentikan dari Satpol PP dan satu dari kecamatan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Setda Kabupaten Semarang di Jalan Diponegoro No 14 Ungaran, Selasa (2/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua PNS tersebut, kata dia, setelah ditelusuri ternyata sudah tidak masuk kerja selama 50 hari. Kemudian, sanksinya yakni keduanya diperhentikan dengan tidak hormat dari PNS. Sedangkan pada tahun 2018, ASN di lingkungan Pemkab Semarang telah menerapkan absensi dengan fingerprint digital sehingga bisa langsung diketahui.

"Secara umum kehadiran ASN bagus. Untuk Setda 2 orang cuti umrah dan 2 orang izin sakit. Untuk OPD lain sedang didata BKD," tuturnya seraya menyebut di lingkungan Setda ada 113 ASN.

Ditegaskan Gunawan, ini memang libur, tidak cuti bersama. Untuk itu, pihaknya tidak bisa mentolerir PNS yang tidak masuk, tanpa izin pada hari ini.

"Sanksinya sesuai sesuai aturan saja, kita tegur, kita beri hukuman disiplin. Kalau memang terbukti tidak ada izin, tidak ada keterangan, meninggalkan tugas," katanya. (bgs/bgk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads