"Setelah mengajak korban nonton bareng video porno, baru setelah itu aksinya (pencabulan) dia rekam. Rekaman sudah kita dapat juga dan disimpan dalam handphonenya untuk koleksi pribadi dia," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Selasa (2/1/2018).
Ada 5 video aksi pencabulan pelaku yang berdurasi sekitar 2 menit. Polisi juga mendapati banyak video porno yang disimpan di laptop pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa TKP, mengingat korbannya juga cukup banyak, tapi semuanya sudah bisa kita datakan," kata Bambang.
ZAN ditangkap saat melarikan diri di Batam. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (arb/sip)











































