"Paling banyak pelanggar pengendara sepeda motor, sebanyak 1.986 pengendara," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, ketika jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (2/1/2018).
Jenis pelanggaran pengendara motor yang dominan yakni tidak memakai helm 353 kasus dan pelanggaran SIM sebanyak 1.206 kasus. Sisanya melanggar lampu merah. Sedangkan pelanggar mobil sebanyak 144 kasus, mayoritas melanggar marka jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menilang, dalam Operasi Lilin Progo 2017 polisi juga mengeluarkan teguran sebanyak 3.462 teguran, atau naik 115 persen dibandingkan tahun lalu yang memberi 1.607 teguran.
"Teguran sifatnya upaya preventif, agar tidak muncul pelanggaran lalu lintas," jelas Yuliyanto.
Sementara itu, untuk kasus lakalantas, tercatat selama Operasi Lilin Progo 2017 Polda DIY ada 39 kasus dengan rincian 6 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat dan 47 orang luka ringan. Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp 152 juta.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu yang tercatat ada 27 kasus lakalantas, dengan rincian korban 4 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 41 korban luka ringan. Ditaksir kerugian materiil sekitar Rp 12 juta. (sip/sip)










































