Perda Miras Banjarnegara Dikaji Ulang, Sanksi Penjual Lebih Berat

Perda Miras Banjarnegara Dikaji Ulang, Sanksi Penjual Lebih Berat

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 12:08 WIB
Pemusnahan barang bukti miras di Polres Banjarnegara. Foto: Uje Hartono/detikcom
Banjarnegara - Perda Minuman keras di Kabupaten Banjarnegara akan dikaji ulang. Pasalnya meski dalam Perda Miras tahun 2004 sudah ada larangan minuman beralkohol namun sanksi terhadap penjual dianggap masih ringan.

Hal ini disampaikan Bupati Banjarnegara Wing Chien saat pemusnahan miras di halaman Makopolres Banjarnegara, Selasa (2/1/2018). Menurutnya pembuatan Perda miras baru harus dilakukan lantaran hingga saat ini masih banyak ditemukannya miras baik dalam kemasan botol atau oplosan.

"Kami bersama DPRD akan membuat Perda miras baru. Nantinya sanksi kepada penjual miras akan lebih berat," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini dalam perda tersebut sanksi kepada penjual masih tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam perda nomer 8 tahun 2008 atas perubahan Perda no 8 tahun 2002 sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Diharapkan dengan adanya Perda miras yang baru nantinya Banjarnegara benar-benar 0 persen alkohol.

Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan, razia yang dilakukan selama Desember 2017 lalu menyita 1.010 liter miras oplosan dan 1.379 botol miras dengan berbagai merk. Razia yang dilakukan jelang perayaan Natal dan tahun baru ini salah satunya menyasar keberadaan miras.

"Razia sudah kami lakukan pada Desember 2017 lalu sasarannya adalah miras. Dan hari ini semua miras yang disita kami musnahkan," terangnya.

Lebih jauh, Nona tidak memungkiri jika keberadaan miras terus bermunculan meski razia terus dilakukan.

"Untuk sanksi kami merujuk pada Perda miras di Banjarnegara," kata dia. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads