Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan kasus tersebut adalah penipuan biro travel, umrah dan haji PT Utsmaniyah Hannien Tour, penipuan investasi emas dan penipuan undian berhadiah.
"Kasus Hannien Tour sementara ada 1.800 jemaah yang menjadi korban dengan nilai Rp 37,8 miliar. Ini masih akan kita kembangkan," kata Ribut dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (29/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua ialah kasus penipuan investasi emas di wilayah Solo dan sekitarnya. Aparat Polresta Surakarta telah menerima 35 laporan terkait kasus tersebut.
"35 laporan itu baru di Solo, belum di Polres lain. Kerugiannya mencapai Rp 111,3 miliar," ujar Kapolresta.
Seorang pelaku, Yusak, menjalankan aksinya sendirian. Dia ditangkap di Kabupaten Klaten, 11 Desember 2017 lalu setelah 2,5 tahun menjadi buronan polisi.
Kasus ketiga ialah penipuan online berkedok undian berhadiah. Polresta Surakarta menerima lima laporan dengan kerugian Rp 750 juta dalam kurun waktu delapan bulan.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di wilayah hukum Polda Yogyakarta. Ada empat orang yang sudah tertangkap dan lima orang yang masih diburu polisi.
"Kita kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu juga kita kenakan dengan pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang," tutupnya. (mbr/mbr)











































