"Istri pelaku saat ini ditetapkan menjadi saksi. Setelah kejadian istri pelaku sempat melarikan diri sedangkan pelaku sendiri menyerahkan diri ke Polres Banjarnegara," ujar Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei saat jumpa pers di kantornya, Jumat (29/12/2017).
Setelah dilakukan pencaraian, DK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena suaminya langsung menusukkan badik ke tubuh korban, DK tidak bisa berbuat apa-apa.
"Tanpa pikir panjang pelaku langsung menusukkan badik ke tubuh korban," jelas Nona.
Sementara itu IM, mengaku sudah mulai curiga hubungan gelap istrinya dengan korban sejak satu bulan lalu. Meski belum pernah memergoki langsung hubungan antara istrinya dengan Zaenal Abidin korban pembunuhan, namun pelaku mengaku ingin bertemu dan memberi pelajaran.
Hingga pada akhirnya ia mengajak korban bertemu. Pelaku menggunakan telpon gengam milik istrinya agar korban mau datang.
Pelaku juga mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Sehingga 30 menit usai kejadian pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres.
"Saya menyesal dan mengakui kesalahan yang telah saya lakukan," tutur IM.
Nona menambahkan pelaku dan korban memang sudah saling mengenal. Keduanya sama-sama berjualan di Pasar Induk Banjarnegara. Bahkan lapak mereka bersebelahan.
Zaenal berjualan perkakas benda tajam sedangkan pelaku dan istrinya berjualan pakaian.
"Korban dan pelaku sama-sama berjualan di Pasar Induk Banjarnegara. Bahkan lapak mereka bersebelahan," kata Nona.
Meski korban berjualan peralatan benda tajam, namun Nona memastikan jika badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban hingga tewas dibawa dari rumahnya bukan dibeli dari korban. Saat membawa badik tersebut pelaku menutupinya dengan sarung.
"Saat ini badik dan sarung diamankan sebagai barang bukti," terangnya.
Selain dua barang bukti tersebut, dua sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku juga diamankan di Makopolres Banjarnegara.
Nona menyebutkan, kasus pembunuhan ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Untuk ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
"Saat membunuh pelaku tidak ada pengaruh alkohol. Ini termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," terangnya. (sip/sip)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 