Terungkapnya kasus ini, berawal saat polisi mendapati adanya warga yang bermain layang-layang warna merah dari Aceh, Rabu (27/12/2017). Warga itu pun kemudian dimintai keterangan polisi.
Polisi menanyakan mengenai maksud adanya bendera dari Aceh yang terpampang di layangan tersebut. Ternyata warga itu bekerja di tempat penjualan obat di klinik pengobatan penyembuhan alami Jion Zen di Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agusman, hal itu jelas tak dibenarkan karena harusnya penjualan obat harus resmi. Ada berbagai jenis obat yang disita di antaranya obat flu, kanker, dan THT. Dua pelaku yang ditangkap di lokasi penjualan obat ilegal yakni MI (22) warga Desa Balaoi, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh dan AM (24) warga Kelurahan Meunasah Pinto, Muara Batu Aceh Utara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku. Tidak menutup kemungkinan juga ada pelaku lain. Namun itu masih dilakukan pemeriksaan polisi. Termasuk mengetahui juga soal dasal muasal obat-obatan tersebut.
Salah satu pelaku AM mengaku tempat penjualan obatnya di Purwosari telah beroperasi sejak tiga bulan yang lalu. Dengan jumlah keuntungan yang didapat sekitar Rp 10 juta.
"Baru tiga bulan beroperasinya. Biasanya kami melayani pembelian obat sesuai yang diminta pembeli," kata AM.
Dia tidak tahu menahu jika obat yang dijualnya ilegal. "Selama ini juga belum ada yang komplain dengan obat yang kami jual," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, kasus penjualan obat tak berizin baru ditemukan di Kudus. (bgs/bgs)











































