KPU Grobogan Tetapkan 5 Dapil untuk Pileg 2019

KPU Grobogan Tetapkan 5 Dapil untuk Pileg 2019

Akrom Hazami - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 19:08 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
grobogan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan menetapkan 5 daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu Legislatif 2019. Sebelumnya ada usulan untuk menambah 1 dapil menjadi 6 dapil.

Keputusan KPU Grobogan diambil saat Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Legislatif 2019 di hotel di jalan Gajah Mada, Kamis (28/12/2017).

"Mereka (parpol) sepakat jumlah dapil tidak ada perubahan. Tidak 6 dapil, tapi tetap 5 dapil," kata Ketua KPU Grobogan, Afrosin Arif kepada wartawan usai raker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dengan keputusan 5 dapil itu berarti tidak ada perubahan jumlah dapil. Meski sebelumnya ada usulan untuk menambah 1 dapil.

"Jadi tidak ada perubahan sama sekali," tegas dia.

Pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil lanjut dia, karena kesetaraan suara. Yaitu harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil. Dengan 5 dapil itu sama saja memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional.

"Karena mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi," ujarnya.

Menurutnya penggunaan 5 dapil lebih proporsional. Mengingat tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil. Selain itu, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar yakni untuk DPRD Provinsi Jateng.

Hanya, dilihat dari aspek kesinambungan, kata Afrosin, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya. Sementara jika ditinjau dari aspek kekohesifan, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Karena wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan.

"Dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai. Karena lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil. Namun dari keseluruhan, penilaiannya lebih baik menggunakan format 5 dapil," jelasnya.

Dia menerangkan dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan estimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati ada 12 kursi. Untuk dapil 3 Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo ada 8 kursi. Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan ada 10 kursi. Di dapil 5 meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus sebanyak 9 kursi. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads