Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz mengatakan Dishub Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan surat izin parkir di sepanjang Alun-alun Utara. Ditempat tersebut memang sebagai tempat larangan parkir dan sudah ada rambu larangan parkir.
"Rambu larangan parkir sudah terpasang di sana. Tidak boleh parkir baik di sisi utara, barat, timur maupun di badan jalan," kata Imanuddin Aziz saat peresmian gerbang kompleks Kepatihan Yogyakarta, kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia parkir juga digelar di kawasan Malioboro di sekitar jalan Perwakilan dan jalan Suryatmajan. Razia parkir liar akan terus dilakukan sampai liburan selesai. Penindakan tegas dilakukan terhadap para pelaku parkir liar baik yang tidak berizin maupun menaikan tarif di atas ketentuan.
"Untuk di jalan Suryatmajan itu bukan parkir resmi, ini musiman, pada saat Sabtu-Minggu dia markiri memakai lahan yang punya surat tugas tarifnya sampai Rp 10 ribu untuk mobil, harusnya Rp 2 ribu. Harusnya, motor Rp 1 ribu, mobil Rp 2 ribu," katanya.
Ia menambahkan, untuk pengelolaan parkir ada 2 yaitu di badan jalan dan di persil atau tanah warga. Untuk di persil sebenarnya diperbolehkan untuk parkir tetapi ada ketentuanya yang mengacu pada Perda. Masyarakat diperbolehkan mengelola parkir tetapi harus mengacu pada syarat dan ketentuan yang ada di Perda.
"Salah satunya, kalau misal parkir ditempat parkir di persil atau tanah warga, ada permohonan dan beberapa persyaratan termasuk tarif yang mengacu Perda. Walaupun berbeda dengan yang dibadan jalan. Yang di persil bisa progresif yang bisa lebih mahal,"kata Imanuddin Aziz. (bgs/bgs)