Dia meminta juru parkir, pedagang kuliner dan semua pelaku wisata diminta tertib untuk tidak menggunakan aji mumpung dengan menaikan harga di luar ketentuan. Dia juga meminta semua pelaku wisata untuk tertib baik tertib harga maupun juga tertib kebersihan.
Menaikan harga yang tidak sesuai ketentuan masuk kategori tindak pidana meski hanya ringan karena hanya tipiring. Ancaman hukumanya hanya tipiring tetapi jangan dilihat ringannya, tetapi tindak pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya meminta tidak ada yang menggunakan aji mumpung yang memanfaatkan ramainya kunjungan wisata. Jangan sampai melakukan aji mumpung dengan menaikkan harga dan lainya. Karena jelas akan berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya di kawasan Malioboro tetapi juga tempat lain di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kapolresta, pengadilan dan kejaksaan terkait hal tersebut.
Untuk merayakan tahun baru di Yogyakarta, pihaknya meminta tidak ada perayaan dengan membawa narkoba dan miras atau juga miras oplosan. Jangan sampai ada yang minum miras oplosan yang tidak jelas unsurnya tersebut. Karena miras oplosan adalah tiket kematian. Dia berharap agar perayaan tahun baru di Yogya berjalan aman dan nyaman.
"Miras oplosan itu unsurnya tidak jelas, itu adalah tiket menuju kematian. Tahun baru di Yogya ndak usah minum oplosan dan jangan coba-coba bawa narkoba ke sini," kata Haryadi. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini