"Karena lahan terbatas, dan motor ramai yang parkir, saya tarik Rp 3 ribu. Kalau tarif resmi Rp 2 ribu," ujar Joko Pamungkas kepada wartawan di PN Yogyakarta, Kamis (28/12/2017).
Warga Gondokusuman ini mengaku saat musim libur panjang, lokasi tempat dia membuka aktivitas parkir di selatan Ramai Mall selalu penuh sepeda motor yang parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat liburan, parkiran bisa sampai seberang jalan. Pengunjung ditarik parkir Rp 5 ribu pun mereka mau," jelasnya.
Selama 3 tahun bekerja sebagai jukir, Joko mengaku pendapatan sehari-hari yang ia peroleh sekitar Rp 50 ribu-Rp 70 ribu. Meski demikian, dalam kurun waktu tersebut, dia baru sekali ini terjaring razia.
Sementara itu atas hukuman dari pengadilan berupa denda Rp 100 ribu, diakuinya langsung ia bayar seusai persidangan.
"Saya hanya pekerja, bukan pemilik lahan. Nanti ketentuan tarif parkir saya sampaikan (ke pemilik lahan parkir)," imbuhnya.
Para jukir motor dan mobil yang disidang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman membayar uang denda bervariasi, mulai Rp 100 ribu - Rp 300 ribu. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini