Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) DIY meminta Pemkab Sleman serius mengendalikan kegiatan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi. Hal itu untuk mendukung upaya mitigasi potensi bencana erupsi Merapi.
Sebab wilayah Sleman merupakan salah satu kabupaten yang berada di sekitar Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi DIY dan Jawa Tengah.
Menurut Kasi Gunung Merapi BPPTKG DIY, Agus Budi Santoso, upaya Pemkab Sleman menyusun Peta Kolaboratif dan Aturan Kawasan Rawan Bencana bisa menjadi salah satu solusi pengendalian kegiatan di sekitar KRB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus berpandangan Pemkab Sleman perlu menyusun aturan berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Saat ini, kata dia, telah ada Perpres 70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Namun implementasinya terbentur kondisi di lapangan.
"Kenyataannya, ada permukiman. Sedangkan dari KRB belum rinci, seperti di KRB 3 tidak boleh ada pertumbuhan permukiman sehingga perlu regulasi di daerah," jelasnya.
Dia juga menyoroti kondisi belakangan ini marak perkembangan wisata di kawasan Gunung Merapi. Menurut Agus, perlu ada strategi agar tidak lagi muncul obyek wisata tak berizin yang bisa meningkatkan risiko ketika nanti terjadi erupsi Merapi.
"Pertajam aturan main, batasan mana yang boleh dibuka obyek wisata. Karena mungkin selama ini aturan kurang jelas sehingga masyarakat membuka obyek wisata. Jangan sampai permasalahan ini semakin kompleks," imbuhnya. (bgs/bgs)











































