Juru Parkir Nuthuk di Yogya Dihukum Denda Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu

Juru Parkir Nuthuk di Yogya Dihukum Denda Rp 100 Ribu-Rp 300 Ribu

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 15:48 WIB
Sidang tipiring jukir parkir nuthuk di PN Kota Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Sebanyak 10 juru parkir yang menarik tarif di atas tarif resmi alias nuthuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Hakim menjatuhi hukuman denda dengan nilai yang berbeda-beda untuk mereka.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jaelani. Mereka dijatuhi hukuman membayar uang denda dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 100 ribu-Rp 300 ribu.

Dari 10 jukir itu, 3 di antaranya merupakan jukir sepeda motor yakni Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka. Masing-masing dihukum denda Rp 100 ribu setelah terbukti memungut tarif parkir Rp 3 ribu per motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan 6 jukir lainnya, Aswan Adang, Muhammad Usnan, Agus Mulhadi, Rahmat Eko Sulistiyo, Nurdiyanto, dan Sarjono, dihukum denda antara Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Mereka terbukti menarik tarif parkir mobil Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per mobil. Satu jukir tidak hadir di persidangan namun tetap dijatuhi hukuman denda oleh hakim.

Dalam pertimbangan Hakim Jaelani, denda bagi jukir mobil lebih tinggi karena penghasilan yang diperoleh dari praktik nuthuk tarif dan parkir tanpa izin lebih besar dibandingkan jukir motor. Sementara hal yang meringankan, para jukir memiliki keluarga.

"Jangan ulangi lagi perbuatan ini, karena bisa terancam pidana pemerasan," kata Hakim Jaelani.

Penyidik Polresta Yogyakarta, Iptu Heri Subagyo yang hadir di persidangan mengatakan, para jukir itu dirazia oleh tim gabungan dari polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dari beberapa titik, seperti di Alun-alun Utara, Jalan Perwakilan Suryatmajan, selatan Ramai Mall, dan kawasan Pasar Ngasem.

Dia berharap sidang tipiring ini bisa membuat jera para jukir agar tidak lagi nuthuk tarif parkir serta membuka parkir tanpa izin.

"Polisi akan terus mengawasi di lapangan, jika masih ada praktik melanggar aturan akan kita tindak tegas," pungkasnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads