Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Jaelani. Mereka dijatuhi hukuman membayar uang denda dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 100 ribu-Rp 300 ribu.
Dari 10 jukir itu, 3 di antaranya merupakan jukir sepeda motor yakni Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka. Masing-masing dihukum denda Rp 100 ribu setelah terbukti memungut tarif parkir Rp 3 ribu per motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan Hakim Jaelani, denda bagi jukir mobil lebih tinggi karena penghasilan yang diperoleh dari praktik nuthuk tarif dan parkir tanpa izin lebih besar dibandingkan jukir motor. Sementara hal yang meringankan, para jukir memiliki keluarga.
"Jangan ulangi lagi perbuatan ini, karena bisa terancam pidana pemerasan," kata Hakim Jaelani.
Penyidik Polresta Yogyakarta, Iptu Heri Subagyo yang hadir di persidangan mengatakan, para jukir itu dirazia oleh tim gabungan dari polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dari beberapa titik, seperti di Alun-alun Utara, Jalan Perwakilan Suryatmajan, selatan Ramai Mall, dan kawasan Pasar Ngasem.
Dia berharap sidang tipiring ini bisa membuat jera para jukir agar tidak lagi nuthuk tarif parkir serta membuka parkir tanpa izin.
"Polisi akan terus mengawasi di lapangan, jika masih ada praktik melanggar aturan akan kita tindak tegas," pungkasnya. (sip/sip)