Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (28/12/2017). Total sebanyak sepuluh orang jukir yang disidang oleh Hakim Tunggal Jaelani. Dari sepuluh jukir itu, tiga di antaranya merupakan jukir sepeda motor yakni Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka.
Sedangkan 6 jukir lainnya, Aswan Adang, Muhammad Usnan, Agus Mulhadi, Rahmat Eko Sulistiyo, Nurdiyanto, dan Sarjono. Mereka terbukti menarik tarif parkir mobil Rp 15 ribu - Rp 20 ribu per mobil. Seorang jukir tidak hadir di persidangan namun tetap dijatuhi hukuman oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polresta Yogyakarta, Iptu Heri Subagyo yang hadir di persidangan mengatakan, para jukir itu dirazia oleh tim gabungan dari polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dari beberapa titik, seperti di Alun-alun Utara, Jalan Perwakilan Suryatmajan, selatan Ramai Mall, dan kawasan Pasar Ngasem.
Dia berharap sidang tipiring ini bisa membuat jera para jukir agar tidak lagi nuthuk tarif parkir serta membuka parkir tanpa izin.
"Polisi akan terus mengawasi di lapangan, jika masih ada praktik melanggar aturan akan kita tindak tegas," pungkasnya. (sip/sip)











































