Kejati DIY Selidiki Kasus Retribusi Tambang Pasir, Ini Dia Hasilnya

Kejati DIY Selidiki Kasus Retribusi Tambang Pasir, Ini Dia Hasilnya

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 17:06 WIB
Kejati DIY Selidiki Kasus Retribusi Tambang Pasir, Ini Dia Hasilnya
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait retribusi tambah pasir di Kabupaten Kulon Progo. Namun setelah hampir 3 bulan penyelidikan berjalan, tim jaksa berencana menghentikan proses hukum kasus tersebut.

"Tidak ditemukan alat bukti cukup selama proses penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar saat dihubungi detikcom, Rabu (27/12/2017).

Diakuinya, Kejati menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi retribusi tambang pasir di Kecamatan Galur, Kulon Progo, pada Oktober 2017. Dari pencermatan awal terhadap laporan itu, Kejati menduga ada perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada indikasi pembayaran retribusi kepada pemerintah, oleh 2 perusahaan penambang lewat Dinas PUP ESDM DIY, lebih kecil dibandingkan volume pasir yang ditambang," jelasnya.

Namun setelah proses penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 10 orang dari pelapor, pejabat terkait, hingga pemeriksaan dokumen, ternyata besaran retribusi yang dibayarkan telah sesuai ketentuan.

"Hanya ada ketidakakuratan Dinas PUP ESDM dalam pencatatan arus kas retribusi," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Azwar, temuan itu tengah dikoordinasikan dengan Inspektorat DIY dalam kaitannya pemeriksaan internal Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejati DIY minta Inspektorat memeriksa ASN yang bersentuhan langsung dengan proses pembayaran retribusi tambang pasir tersebut.

"Jadi kasus ini tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, kita tidak bisa menaikkan ke tahap penyidikan. Tapi kita minta Inspektorat menindaklanjuti karena ada dugaan petugas tidak cermat dalam tupoksinya, agar ke depan tidak muncul temuan hukum," imbuh Azwar. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads