"Tidak ditemukan alat bukti cukup selama proses penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar saat dihubungi detikcom, Rabu (27/12/2017).
Diakuinya, Kejati menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi retribusi tambang pasir di Kecamatan Galur, Kulon Progo, pada Oktober 2017. Dari pencermatan awal terhadap laporan itu, Kejati menduga ada perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah proses penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 10 orang dari pelapor, pejabat terkait, hingga pemeriksaan dokumen, ternyata besaran retribusi yang dibayarkan telah sesuai ketentuan.
"Hanya ada ketidakakuratan Dinas PUP ESDM dalam pencatatan arus kas retribusi," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Azwar, temuan itu tengah dikoordinasikan dengan Inspektorat DIY dalam kaitannya pemeriksaan internal Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejati DIY minta Inspektorat memeriksa ASN yang bersentuhan langsung dengan proses pembayaran retribusi tambang pasir tersebut.
"Jadi kasus ini tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, kita tidak bisa menaikkan ke tahap penyidikan. Tapi kita minta Inspektorat menindaklanjuti karena ada dugaan petugas tidak cermat dalam tupoksinya, agar ke depan tidak muncul temuan hukum," imbuh Azwar. (sip/sip)











































