Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMC Kudus mengatakan, pihaknya menindak cukai palsu sebanyak 77 kasus.
"Jumlah 77 kasus itu merupakan periode Januari 2017 hingga 27 Desember 2017 ini," kata Rini kepada wartawan di kantornya di Jalan R. Agil Kusumadya Kudus, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah itu, nilai kerugian negara Rp 12 miliar. Angka tepatnya Rp 12.587.224.193. Di antara jumlah rokok ilegal yaitu 23 juta batang atau 23.412.358 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 6.072 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). "Adapula tembakau iris 12,9 ton," terangnya.
Pada tahun ini juga kata dia, KPPBC TMC Kudus menemukan adanya lima pabrik rokok terpaksa gulung tikar. Pabrik itu tersebar di wilayah Keresidenan Pati. Rinciannya, di Kudus ada 3 pabrik rokok tutup, Jepara dan Pati masing-masing satu unit pabrik tutup. "Semuanya golongan 3," tambahnya.
Tutupnya pabrik karena pengelola mulai kesulitan dalam memproduksi rokok. "Mereka tutup karena berhenti produksi," beber dianya sembari menjelaskan ihwal pemicu pabrik rokok tutup.
Jumlah pabrik rokok di Keresidenan Pati saat ini, kata Rini, mencapai 89 unit. Mereka berasal dari golongan 1, 2, dan 3. Dalam kesempatan itu pula, dia menuturkan soal target penerimaaan pendapatan KPPBC TMC Kudus. Tahun ini, pihaknya menargetkan total penerimaan pendapatan Rp 34,8 triliun. Dengan raihan saat ini baru 75,98% sampai 26 Desember 2017. Atau baru sekitar Rp 26,4 triliun.
Dia menuturkan, proyeksi akhir tahun bisa mencapai Rp 34,7 triliun atau sekitar 99,8%. Hal itu karena masih adanya sejumlah perusahaan rokok yang membayar pada 27, 28, 29 Desember 2017.
"Kalau telat bayar cukai bisa dikenai denda 10% per dokumen. Perusahaan besar biasanya tepat waktu bayarnya," pungkasnya. (bgs/bgs)











































