Polisi Ancam Kenakan Pasal Pemerasan Jika Ada Parkir 'Nuthuk'

Polisi Ancam Kenakan Pasal Pemerasan Jika Ada Parkir 'Nuthuk'

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 14:48 WIB
Polisi Ancam Kenakan Pasal Pemerasan Jika Ada Parkir Nuthuk
Foto: Usman Hadi/detikcom
yogyakarta - Kasus tarif parkir 'nuthuk' atau menaikkan harga di luar ketentuan perda masih sering dijumpai dan dikeluhkan wisatawan saat musim liburan di Kota Yogyakarta. Polresta Yogyakarta juga telah mengamankan tiga orang juru parkir yang 'nuthuk' tersebut.

Polresta Yogyakarta mengancam akan mengenakan pasal pemerasan sesuai ketentuan KUHP bila kasus seperti ini terus berulang.

"Kalau mereka (juru parkir nuthuk) mengulangi perbuatannya tentu akan kami kenakan pasal selanjutnya (pasal pemerasan)," kata Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti kepada wartawan di Mapolresta Jl Reksobayan, Rabu (27/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partuti menjelaskan, bisa saja pihaknya mengenakan pasal pemerasan kepada juru parkir nuthuk di Yogyakarta. Asalkan praktik juru parkir yang nuthuk tersebut disertai ancaman kepada pengguna jasa parkir.

"Bisa, tergantung situasinya. Untuk pasal bisa kita gunakan pasal pemerasan," lanjutnya.

Sebelumnya, Polresta Yogya telah mengamankan tiga tersangka juru parkir nuthuk yang beroperasi di Pekapalan, sekitar Alun-alun Utara. Ketiganya yakni Nurdiyanto (46), Sarjana (55) dan Rochmad (31) yang terancam tipiring dengan acuan perda parkir.

"Memang kita tujuannya untuk memberikan efek jera terlebih dahulu," ucap Partuti.

Namun pihaknya kembali menegaskan tidak segan-segan menggunakan pasal pemerasan bila juru parkir masih saja nuthuk. Sementara kini, polisi juga masih mendalami praktik tarif parkir nuthuk yang marak terjadi di Kota Yogya belakangan ini.

"Penyidik akan mendalami lagi apakah mereka (juru parkir nuthuk) kelompok atau tidak. Polresta tidak akan berhenti di sini, tetap akan berlanjut," pungkasnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads