Polresta Yogyakarta mengancam akan mengenakan pasal pemerasan sesuai ketentuan KUHP bila kasus seperti ini terus berulang.
"Kalau mereka (juru parkir nuthuk) mengulangi perbuatannya tentu akan kami kenakan pasal selanjutnya (pasal pemerasan)," kata Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti kepada wartawan di Mapolresta Jl Reksobayan, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, tergantung situasinya. Untuk pasal bisa kita gunakan pasal pemerasan," lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Yogya telah mengamankan tiga tersangka juru parkir nuthuk yang beroperasi di Pekapalan, sekitar Alun-alun Utara. Ketiganya yakni Nurdiyanto (46), Sarjana (55) dan Rochmad (31) yang terancam tipiring dengan acuan perda parkir.
"Memang kita tujuannya untuk memberikan efek jera terlebih dahulu," ucap Partuti.
Namun pihaknya kembali menegaskan tidak segan-segan menggunakan pasal pemerasan bila juru parkir masih saja nuthuk. Sementara kini, polisi juga masih mendalami praktik tarif parkir nuthuk yang marak terjadi di Kota Yogya belakangan ini.
"Penyidik akan mendalami lagi apakah mereka (juru parkir nuthuk) kelompok atau tidak. Polresta tidak akan berhenti di sini, tetap akan berlanjut," pungkasnya. (bgs/bgs)











































