83% Kasus Peredaran Narkoba di Jateng Tahun 2017 Dikendalikan Napi

83% Kasus Peredaran Narkoba di Jateng Tahun 2017 Dikendalikan Napi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 14:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Semarang - Sepanjang tahun 2017, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah telah mengungkap 18 kasus narkotika di wilayahnya. Sebanyak 15 kasus, atau 83 persen diantaranya, dikendalikan oleh narapidana di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan 18 kasus tersebut memiliki 40 berkas perkara dan 32 berkas di antaranya sudah P21 atau lengkap.

"Kasus yang telah diungkap melibatkan 40 tersangka," kata Agus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Rabu (27/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan 83% atau 15 kasus yang diungkap ternyata pengendalinya berada di berbagai Lapas di Jawa tengah bahkan ada dari Surabaya.

"15 kasus dikendalikan warga binaan. Di Lapas Narkotika Nusakambang 4 tersangka, Sragen 2 tersangka, Kedungpane (Kota Semarang) 2 tersangka, Ambarawa 1 tersangka, Pati 1 tersangka, Pekalongan 1 tersangka, Surabaya 1 tersangka," tandasnya.

Di Lapas Kedungpane Semarang ada 1 narapidana yang 3 kali ditangkap BNNP Jateng karena mengendalikan jaringan narkoba. Ia adalah Sutrisno alias Babe alias Kokoh. Sedangkan total tersangka baik dari dalam Lapas ataupun pengedar berjumlah 40 orang selama tahun 2017.

Kabid Brantas BNNP Jateng, Suprinarto, menambahkan jumlah narapidana yang dibekuk karena mengendalikan narkoba tahun ini meningkat dibanding tahun 2016 lalu.

"Tahun kemarin 4 kasus dikendalikan oleh narapidana, dan tahun ini meningkat," kata Suprinarto.

Suprinarto menjelaskan, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melakukan langkah antisipasi alat komunikasi di dalam Lapas. Namun para penjahat tersebut selalu mencari celah untuk melakukan aksinya.

Dari pengungkapan tahun 2017, diamankan total barang bukti yaitu 3,54 kg sabu, 10 kg ganja, 588 butir ekstasi, 5 mililiter cairan Madman, 20 gram tembakau gorila, 1 bungkus bahan narkotika, 41 handphone, 7 unitr motor, 2 unit mobil.

Ada juga barang bukti yang disita dari tindak pidana pencucian uang BNNP Jateng yaitu berupa 2 rumah, 2 bidang tanah, 1 motor, dan uang Rp 200 juta.

BNNP Jateng tidak hanya mengungkap kasus namun juga berkoordinasi dengan 24 lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan 21 milik masyarakat untuk merehab 78 pasien. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads