Petugas kepolisian mendapati mobil bernopol B 9120 TCE sedang menurunkan miras di sebuah warung. Petugas kemudian mengamankan sopir mobil, Piter Riwu Wadu (43) warga Genuk, Kota Semarang, berikut barang bukti.
"Ada sekitar 2.832 botol besar dan 48 botol kecil minuman keras yang kami amankan berikut sopirnya," ujar Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, di Mapolres Demak, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan sopir, miras tersebut didistribusikan ke sejumlah lokasi di Demak. Sopir mobil boks masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus," lanjutnya.
Peredaran miras di Kabupaten Demak, lanjut Kapolres, banyak dilakukan di warung-warung kaki lima, sebagian lagi di rumah hiburan karaoke yang kesemuanya tidak memiliki izin penjualan miras.
"Kami sering menemukan warung kaki lima yang menyediakan miras dan sebagain juga tempat karaoke. Kami akan terus melakukan operasi untuk menekan angka peredaran miras dan adanya jatuh korban," kata dia.
Di penghujung tahun 2017, Polres Demak telah memusnahkan barang bukti miras sedikitnya 3.000 botol. Terdiri dari produk pabrik dan rumahan atau oplosan. (mbr/mbr)











































