"Saya sudah telpon (wali kota), dua hari yang lalu saya telpon. Untuk ditertibkan saja," tegas Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (27/12/2017).
Sultan HB X mengatakan, meskipun parkir liar berada di sekitar keraton, tetapi kewenangan untuk menertibkan adalah Pemkot Yogyakarta. Karena wilayah keraton merupakan bagian dari Kota Yogyakarta, sehingga keberadaan parkir di lokasi itu harus tetap dikontrol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menang tidak boleh parkir di alun-alun ya katakan tidak boleh parkir. Keraton kan tidak ngurusi parkir," lanjut Sultan.
Terkait parkir yang menaikan tarif di atas kewajaran sehingga mencoreng citra pariwisata Yogyakarta maka Pemkot diminta melakukan tindakan tegas untuk menertibkan parkir yang melanggar aturan itu.
"Kalau memang parkir sudah ditentukan ya tentukan. Jangan terus dinaikkan seenaknya sendiri," tegasnya Sri Sultan. (mbr/mbr)











































