"Di Jalan Perwakilan (selatan kantor DPRD DIY) Suryatmajan, petugas mendapati jukir mematok tarif parkir mobil sekali parkir Rp 15.000 - Rp 30.000," kata Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz, ketika dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Temuan itu hasil razia tim gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian pada Selasa (26/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang jukir yang dirazia itu langsung diberkas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta, Kamis (28/12) besok.
Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang salah satunya mengatur tarif parkir TJU resmi, untuk tarif parkir mobil hanya Rp 2.000.
Aziz menegaskan pihaknya bakal mengintensifkan razia aktivitas parkir ilegal maupun praktik nuthuk tarif parkir. (mbr/mcs)











































