Parkir 'Nuthuk' Juga Ditemukan di Samping Kantor DPRD DIY

Parkir 'Nuthuk' Juga Ditemukan di Samping Kantor DPRD DIY

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 12:08 WIB
Razia parkir nuthuk di Yogyakarta. (Foto: Dok. Dishub Pemkot Yogyakarta)
Yogyakarta - Praktik tarif parkir nuthuk kembali ditemukan di Kota Yogyakarta, tak hanya di kawasan alun-alun. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta merazia seorang juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir mobil mencapai Rp 30.000 di Suryatmajan.

"Di Jalan Perwakilan (selatan kantor DPRD DIY) Suryatmajan, petugas mendapati jukir mematok tarif parkir mobil sekali parkir Rp 15.000 - Rp 30.000," kata Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz, ketika dihubungi, Rabu (27/12/2017).

Temuan itu hasil razia tim gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian pada Selasa (26/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tarif parkir di atas ketentuan, aktivitas parkir yang dirazia semalam juga diketahui tanpa mengantongi izin parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) atau surat tugas dari Dinas Perhubungan. "Parkir swasta tidak berizin dan tarifnya di atas ketentuan," jelas Aziz.

Seorang jukir yang dirazia itu langsung diberkas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta, Kamis (28/12) besok.

Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang salah satunya mengatur tarif parkir TJU resmi, untuk tarif parkir mobil hanya Rp 2.000.

Aziz menegaskan pihaknya bakal mengintensifkan razia aktivitas parkir ilegal maupun praktik nuthuk tarif parkir. (mbr/mcs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads