Kabag Humas Polresta Yogya, AKP Partuti, kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (27/12/2017), mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa malam menindaklanjuti tarif parkir 'nuthuk' yang menjadi pembicaraan luas di Yogya. Lalu jajaran satreskrim mengkorek informasi langsung di lapangan, dengan cara menanyakan langsung ke pengguna jasa parkir.
"Tadi malam dari jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta memberikan pertanyaan kepada salah satu pengguna kendaraan sehabis parkir dari Pekapalan (timur Alun-alun Utara). Dari pertanyaan itu mendapatkan informasi parkir (mobil) Rp 20 ribu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari karcis yang dibawa pelaku (tarif) parkirnya berkisar Rp 5 ribu (sepeda motor), Rp 10 ribu dan ada yang Rp 20 ribu (untuk mobil). Bahkan untuk mobil travel ada yang dikenakan Rp 40 ribu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, para juru parkir liar ini ternyata sudah sering beroperasi di daerah Pekapalan. Mereka beroperasi setiap weekend, sebab daerah Pekapalan atau sekitar Alun-alun Utara tiap weekend selalu ramai wisatawan.
"Mereka sudah mengetahui pangsa pasarnya, di daerah Pekapalan ramainya kapan mereka sudah tahu. Kemudian operasi ini bukan yang pertama, tetapi akan terus berlanjut. Kemarin sudah diawali di Pasar Kembang, kemudian akan dilanjut lagi," ucapnya.
Modus yang digunakan tiga tersangka ini, lanjut Partuti, yakni dengan mencetak karcis parkir sendiri. Atas perbuatannya ini ketiga tersangka dijerat Perda Nomor 18 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dengan ancaman hukuman tipiring (tindak pidana ringan).
"Di dalam Perda diatur hukuman denda berkisar antara Rp 600 ribu sampai dengan jutaan. Rencananya pagi ini ketiga tersangka dijadwalkan melangsungkan sidang tipiring (di PN Kota Yogyakarta), tetapi informasi terakhir sidangnya diundur besok pagi," pungkasnya. (mbr/mbr)











































