Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Wirawan Haryo Yudo, menjelaskan ketentuan tarif parkir di tempat parkir yang dikelola Dishub sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2012 dan Perda Nomor 4 tahun 2012.
"Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha salah satunya mengatur tarif retribusi pada satuan ruang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU)," kata Wirawan, Selasa (26/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kawasan I (tarif parkir) sepeda motor Rp 1 ribu, mobil sedan/jeep Rp 2 ribu, bus sedang Rp 15 ribu, truk sedang Rp 15 ribu, bus besar Rp 20 ribu, truk besar Rp 20 ribu, truk gandengan/sumbu III Rp 30 ribu," jelasnya.
"Di Kawasan II (tarif parkir) sepeda motor Rp 1 ribu, mobil sedan/jeep Rp 2 ribu, bus sedang Rp 10 ribu, truk sedang Rp 10 ribu, bus besar Rp 15 ribu, truk besar Rp 15 ribu, truk gandengan/sumbu III Rp 20 ribu," lanjut Wirawan.
Sedangkan di Perda Nomor 4 tahun 2012, kata Wirawan, mengatur retribusi jasa usaha. Salah satunya mengatur tarif retribusi parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP).
"Ketentuannya (retribusi di TKP) untuk sepeda motor Rp 1 ribu, mobil sedan/jeep/pick up Rp 2 ribu, bus sedang Rp 15 ribu, truk sedang Rp 15 ribu, bus besar Rp 20 ribu, truk besar Rp 20 ribu, truk gandengan/sumbu III Rp 30 ribu," ucapnya.
Tarif parkir di TKP ini hanya berlaku untuk dua jam pertama parkir. Bila kendaraan yang diparkirkan lebih dari dua jam, kata Wirawan, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif parkir tambahan sesuai ketentuan Perda.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama parkir. Setiap jam selebihnya dikenakan biaya 50 persen dari tarif (awal)," ungkapnya.
Adapun beberapa TKP di Yogya yang dikelola Dishub seperti kawasan parkir Senopati, Ngabean dan Limaran. Namun ada juga TKP yang dikelola instalasi lain di luar Dishub dan mematok tarif parkir berbeda.
"Karena parkir itu dikelola banyak instansi. Ada yang (dikelola) Dinas Pasar di sekitar pasar, kemudian ada (yang dikelola) Dinas Pariwisata yang di sekitar Malioboro atau di Abu Bakar Ali," pungkasnya. (mbr/mbr)