"Alun-alun Utara bukan wewenang Dishub karena masih lingkungan Keraton," kata Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz saat dimintai konfirmasi oleh detikcom melalui telepon, Senin (25/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tidak keluarkan surat tugas. Tapi tadi kita tetap beri pengarahan, karena bagaimanapun persoalan (parkir) ini menjadi kepentingan bersama masyarakat Yogyakarta," imbuhnya.
"Kita tak berwenang menindak, karena bukan ranah kita, ada instansi lain yang lebih berwenang," jelas Aziz.
Saat detikcom bertanya, "Dilematis ya Pak, kalau soal parkir?"
Aziz menepisnya. "Kalau parkir di luar Alun-alun, kita nggak dilematis. Tapi kalau di kawasan Alun-alun Utara secara de facto itu wilayah Keraton ya," kata Aziz.
"Kita, kalau misal kemudian itu kewenangan (Dishub) kita leluasa untuk mengatur di sana, terutama terkait pengendalian tarif parkir itu," lanjutnya.
Meski begitu, Aziz menegaskan pihaknya tidak lepas tangan akan masalah ini. Pihaknya telah mendatangi pengelola parkir yang foto karcis parkirnya tersebar di media sosial.
"Bukan berarti kita lepas tangan. Kita monitoring, kita turun, kita imbau, janganlah sampai tarif sekian," tutur Aziz. (sip/sip)











































