"Sampai saat ini masih saja ada pengguna jalan yang melanggar aturan dan menyerobot hak pengguna jalan lainnya. Contohnya kendaraan bermotor yang melewati jalur lambat dan penyeberang jalan yang tidak lewat jalur seharusnya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro, di sela aksi #savejalurlambat di sisi Timur Alun-alun Magelang, Rabu (20/12/2017).
Akibat pelanggaran tersebut, tak jarang ditemui pejalan kaki yang terpaksa harus menepi saat ada sepeda motor melintas di jalur lambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Perhubungan sendiri kerap melakukan operasi terhadap para pelanggar tersebut. Baik dengan instansi lain seperti Polres Magelang Kota, Satpol PP, TNI, maupun operasi sendiri.
"Setiap kali melakukan operasi baik ketertiban maupun operasi lalu lintas, selalu didapati ada pelanggar jalur lambat. Paling banyak pelanggaran berupa sepeda motor yang menggunakan jalur pejalan kaki," urainya.
Sesuai aturan undang undang, para pelanggar tersebut bisa diberikan sangsi berupa penilangan. Namun demikian, kewenangan itu ada pada kepolisian.
"Kalau kami sifatnya hanya melakukan peneguran dan mengingatkan, lain halnya kalau operasi gabungan dengan instansi terkait," katanya.
Menurutnya upaya penyadaran kepada para pelanggar jalur lambat sudah diwujudkan dalam berbagai hal. Mulai pemasangan rambu larangan, himbauan, hingga penilangan.
"Tapi memang penyebabnya adalah kurangnya kesadaran. Beberapa pelanggar juga hanya orang itu-itu saja, sudah dikasih tahu tapi masih saja melanggar," terangnya.
Di Kota Magelang, terdapat sejumlah jalur lambat yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor. Diantaranya Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pahlawan, Jalan A. Yani.
Adapun aksi #savejalurlambat hari ini melibatkan para pejalan kaki, pesepeda, dan instansi terkait. Aksi simpatik ini berupa pembagian bunga kepada pengguna jalur lambat, sepeda, becak, penyeberang jalan yang menggunakan pelican cross dan zebra cross, serta penumpang angkutan umum. (bgs/bgs)