Ternyata Ini Dia Pelaku Corat-coret Pura Pakualaman di Yogya

Ternyata Ini Dia Pelaku Corat-coret Pura Pakualaman di Yogya

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 11:22 WIB
Bagian tembok Pura Pakualaman yang dicorat-coret. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Pelaku corat-coret beteng tembok sisi timur Pura Pakualaman udah diungkap oleh tim dari internal Pura. Pelaku berjumlah dua orang, masing-masing pelajar sekolah kelas 3 SMP dan kelas 1 SMA.

"Kemarin tim dari Pura mendatangi sekolah dua pelajar itu. Bersama orang tuanya, keduanya langsung datang ke Pura untuk minta maaf," kata kerabat Pura Pakualaman, KPH Kusumo Parasto, ketika dihubungi detikcom, Rabu (20/12/2017).

Menurut pengakuan kedua pelaku, kata Kusumo, motif corat-coret tembok Pura hanya iseng. Pada Senin (18/12) dini hari, keduanya lewat di Jalan Harjono di timur kompleks Pura. Melihat kondisi sepi dan ada tembok bercat putih, keduanya lantas mencoret pakai cat warna hitam tulisan 'KYR' dan 'HAMMER'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada motif lain, mereka juga warga sekitar sini, hanya iseng pengakuannya," jelasnya.

Karena orang tuanya juga menulis surat pernyataan berisi permohonan maaf dan kedua pelaku telah membersihkan coretannya, lanjut Kusumo, pihak Pura akhirnya memaafkan ulah pelaku.

"Prinsipnya pelaku sudah datang minta maaf dan membersihkan coretan. Kita sudah beri pembinaan dan keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jadi kita maafkan dan tidak kita teruskan ke proses hukum," paparnya.

Sebelumnya, Pura Pakualaman menenggat para pelaku vandalisme tembok Pura untuk secepatnya minta maaf dan membersihkan coretannya. Jika tidak, maka pihak Pura akan memproses ke jalur hukum.

Tenggat waktu dilayangkan melalui akun media sosial instagram kadipatenpakualaman, yang tercantum keterangan sebagai akun resmi instagram Kadipaten Pakualaman tersebut.

Saat detikcom melihat akun instagram kadipatenpakualaman, Senin (18/12) pukul 13.20 WIB, tertulis penjelasan sanksi pidana perusak BCB berdasarkan UU 11/2010. Selain itu, juga ada tulisan yang beratas nama Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman, yakni Mengutuk keras kepada pelaku vandalisme terhadap tembok beteng Pura Pakualaman sisi timur. Menunggu itikad baik para pelaku untuk memohon maaf kepada S.D.K.G.P.A.A. Paku Alam X dan keluarga besar Kadipaten Pakualaman. Dan Segera membersihkan coretan pada tembok beteng Pura Pakualaman.

"Poin 2&3 kami tunggu dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung mulai hari ini Senin, 18 Desember 2017. Jika para pelaku tidak mengindahkan dalam jangka waktu tersebut di atas maka, kami akan memproses hukum," tulis akun tersebut.

Informasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Pura Pakualaman masuk kategori BCB melalui surat ketetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (MKP) No. PM.07/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.

Berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, pelaku perusakan terhadap BCB bisa dijerat sanksi pidana. Di Pasal 105, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Kusumo mengatakan bahwa identitas pelaku bisa diketahui setelah pihak Pura menerjunkan tim untuk penyelidikan.

"Sebetulnya mudah, ada jejak tulisan yang ditinggalkan, 'HAMMER' itu artinya palu, PL, mudah menelusurinya," kata Kusumo.

Setelah dipastikan pelaku bersekolah di sekolah dengan jejak tersebut, jelas Kusumo, tim dari Pura lantas mendatangi sekolah dan meminta bantuan guru untuk mencari pelaku.

"Akhirnya dua orang mengaku, pelajar kelas 3 SMP dan 1 SMA, di sekolah yang sama," sebut Kusumo.

Kusumo melanjutkan apa yang dilakukan Pura Pakualaman sehingga bisa mengidentifikasi pelaku kurang dari 24 jam itu seharusnya bisa ditiru oleh pemerintah dan aparat berwajib dalam menangani persoalan vandalisme yang marak terjadi di Yogyakarta.

"Kita dengan cepat bisa tahu siapa pelakunya, seharusnya pemerintah juga bisa kalau mau bergerak. Dan hukuman jangan sanksi pidana, itu tidak menyelesaikan masalah, beri sanksi sosial dan pembinaan, kalau perlu buatkan peraturan daerah khusus vandalisme agar mudah meng-handle," imbuhnya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads