WNA yang dideportasi 27 orang laki-laki dan 32 perempuan. Mereka paling banyak berasal dari China, kemudian disusul Korea Selatan, Malaysia dan Singapura. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Santosa, mengatakan deportasi dilakukan rata-rata karena pelanggaran izin tinggal, baik karena overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal.
"Paling banyak itu pelanggaran izin tinggal. Ada yang overstay, misal harusnya cuma 30 hari, ini melebihi. Ada juga yang menyalahgunakan izin tinggal, yang harusnya izin kunjungan tapi dipakai untuk bekerja," kata Santosa di Kantor Imigrasi Klas I Surakarta, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti di Wonogiri, kita tahunya setelah ada laporan masyarakat bahwa ada WNA yang mencurigakan. Kita sendiri sulit mendeteksi, karena mereka masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, baru lewat jalur domestik," ungkapnya.
Adapun selama 2017, terdapat 2.343 orang yang mengajukan permohonan izin tinggal. Jumlah tersebut dibagi menjadi tiga jenis izin tinggal, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Izin tinggal terbatas dan tetap paling banyak diajukan oleh WNA asal China. Sedangkan izin tinggal kunjungan paling banyak diajukan oleh WNA asal Timor Leste.
"Pengajuan izin tinggal kunjungan ada 996 orang, izin tinggal terbatas ada 1.313 orang, dan izin tinggal tetap ada 34 orang," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini