Status Kepegawaian Tak Jelas, Forum Dosen UPN Surati Jokowi

Status Kepegawaian Tak Jelas, Forum Dosen UPN Surati Jokowi

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 16:20 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta yang tergabung dalam Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ketidakjelasan status kepegawaian.

Ketua Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto mengatakan, tiga Forum PTY memutuskan menyurati Presiden Jokowi meminta diberikan solusi terhadap nasib ribuan dosen dan tenaga kependidikan UPN yang statusnya tak kunjung jelas.

Hal itu terjadi setelah alih status UPN dari perguruan tinggi swasta di bawah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, Kementerian Pertahanan menjadi perguruan tinggi negeri pada 6 Oktober 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kami mohon bapak presiden memberikan solusi dari masalah yang telah berlarut-larut ini," kata Arif, kepada wartawan dalam jumpa pers di kampus FISIP UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Babarsari, Depok, Sleman, Selasa (19/12/2017).

Arif menjelaskan dosen dan tenaga kependidikan masing-masing sebanyak 412 orang di UPN Yogyakarta, 249 orang di UPN Jawa Timur, dan 340 orang di UPN Jakarta, status kepegawaiannya ketika masih swasta adalah pegawai tetap yayasan dengan hak-hak yang jelas diatur dalam aturan internal yayasan. Namun saat ini, setelah UPN menjadi perguruan tinggi negeri, status kepegawaian tidak lagi memiliki payung hukum.

"Hak-hak dosen dan tenaga kependidikan tercederai setelah kita mengabdi selama puluhan tahun. Yang paling terasa adalah masalah kesejahteraan, misalnya tunjangan kinerja, ketidakjelasan karir, dan jaminan hari tua," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya menyurati Presiden Jokowi merupakan upaya yang kesekian kali Forum PTY untuk menyuarakan keadilan. Sebelumnya, telah dilakukan berbagai cara melalui diplomasi dan audiensi ke pemerintah pusat, hingga demo dan mogok kerja.

"Tapi sudah 4 tahun ini tetap tidak ada kejelasan nasib kami, pemerintah belum bereaksi sama sekali," tandasnya.

Ketua Forum PTY UPN Veteran Jawa Timur, RY. Rusdianto menambahkan, sebetulnya pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2016 telah memberi skema mekanisme pengangkatan pegawai tetap yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun aturan yang memiliki tenggat waktu hingga 3 Februari 2017 itu tetap tidak bisa menjadi solusi karena fakta di lapangan belum ada realisasinya.

"Aturan itu juga sudah kedaluwarsa. Dan kalau kita cermati skema yang ditawarkan, kami merasa tidak adil jika dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi mengajar di UPN selama berpuluh tahun, tiba-tiba harus menjadi karyawan kontrak yang perjanjian kerjanya tiap 4 tahun diperbarui," jelasnya.

Dari pemaparan Forum PTY, hingga kini ada beberapa dosen dan tenaga kependidikan yang terpaksa mengundurkan diri karena tidak kuat untuk menunggu kepastian status kepegawaian. Catatan Forum PTY, 3 orang mengundurkan diri dari UPN Yogyakarta, dan masing-masing 1 orang di UPN Jawa Timur dan Jakarta. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads