Kerabat Puro Pakualaman langsung bereaksi menyayangkan aksi vandalisme tersebut. Bahkan melalui akun instagram kadipatenpakualaman yang tercantum sebagai akun resmi Pura Pakualaman, menenggat pelaku untuk membersihkan dan meminta maaf maksimal 3x24 jam. Jika tidak, maka akan ditempuh jalur hukum.
Berdasarkan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, pelaku perusakan terhadap BCB bisa dijerat sanksi pidana. Di Pasal 105, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari BPCB DIY, Pura Pakualaman masuk kategori BCB melalui surat ketetapan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (MKP) No. PM.07/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Meski demikian, lanjut Ari, bagi BCB yang sudah ada pengelolanya langsung, maka kewenangan ada di pihak pengelola jika ada aksi perusakan. Sehingga terkait aksi vandalisme terhadap beteng sisi timur Pura Pakualaman tersebut, pihaknya tidak berwenang untuk menindaklanjutinya.
"Pura Pakualaman ini sudah ada pengelolanya, jadi tindak lanjut jika ada aksi perusakan nanti kewenangan pengelola, tidak harus melalui BPCB," jelasnya.
Ari menambahkan selama ini BPCB pernah menangani kasus vandalisme di beberapa BCB. Oleh pihaknya, pelaku tidak langsung diseret ke ranah hukum.
"Seluruh BCB perlakuan sama, perlindungan, pelestarian. Meski ada sanksi pidana, kalau vandalisme sementara ini kita langsung meminta pelaku membersihkannya. Kita mengedepankan pembinaan kepada pelaku agar tak mengulangi lagi," imbuhnya.
Kerabat Puro Pakualaman, KPH Kusumoparastho menyayangkan ada pihak yang mencoreti tembok Pura. Diakuinya tembok tersebut baru selesai dicat pekan lalu karena termasuk dalam renovasi beteng Pura Pakualaman.
Secara pribadi, Kusumoparastho sepakat tenggat waktu diberikan kepada pelaku untuk membersihkan dan minta maaf.
"Merusak BCB kan ada hukum pidana berat. Ini kan BCB, gawat itu (dicorat-coret). Sing (yang) penting bukan memenjarakan orang, penting minta maaf, didandani (diperbaiki), suk meneh kowe luwih ngati-ati (besok lagi kamu akan lebih hati-hati)," ujarnya.
"Penting bukan sanksinya, tapi mengembalikan kesadarannya, kita bangun kesadaran masyarakat menjaga BCB," imbuhnya. (sip/sip)