"Ini ulah tangan grathil (usil). Ada sanksi pidananya, berat," ujar kerabat Pura Pakualaman, KPH Kusumoparastho, ketika dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).
Padahal, lanjut pria yang merupakan Ketua Trah Pakualaman Hudayana ini, tembok tersebut baru saja dicat pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun Instagram kadipatenpakualaman, Senin (18/12/2017) pukul 13.20 WIB, menuliskan penjelasan sanksi pidana perusak BCB berdasarkan UU 11/2010.
Selain itu, juga ada tulisan yang beratas nama Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman, yakni :
1. Mengutuk keras kepada pelaku vandalisme terhadap tembok beteng Pura Pakualaman sisi timur.
2. Menunggu itikad baik para pelaku untuk memohon maaf kepada S.D.K.G.P.A.A. Paku Alam X dan keluarga besar Kadipaten Pakualaman.
3. Segera membersihkan coretan pada tembok beteng Pura Pakualaman.
Poin 2&3 kami tunggu dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung mulai hari ini Senin, 18 Desember 2017.
"Jika para pelaku tidak mengindahkan dalam jangka waktu tersebut di atas maka, kami akan memproses hukum," tulis akun tersebut. (sip/sip)