"LGBT itu kan penyakit, penyimpangan," kata Zulkifli sesuai menghadiri Launching Gerakan Nasional Bangkit dan Majulah Pemuda Indonesia di Sasana Among Rogo Yogyakarta, Sabtu (16/12/2017).
Zulkifli menegaskan, karena hal itu adalah penyakit maka harus segera diobati. Bukan justru perilaku yang menyimpang ini dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak setuju (kelompok LGBT diganggu, disakiti)," ungkapnya.
Menurutnya, semua perkara telah diatur oleh undang-undang. Dia mengingatkan semua kalangan termasuk LGBT bila terbukti melanggar hukum bisa ditindak.
"Kalau melanggar hukum ya sama. Di KUHP kan ada," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.
Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. (bgs/bgs)











































