Sedikitnya 1229 bangunan liar yang berdiri di kawasan daerah aliran sungai akan ditertibkan. Ribuan bangunan liar ini tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Penertiban mulai dilakukan hari ini menggunakan alat berat.
Secara rinci jumlah bangunan liar yang berada di Kecamatan Brebes sebanyak 114 unit, di Bulakamba 273 unit, Larangan 341 unit, Ketanggungan 102 unit, Kersana 30 unit, Jatibarang 139 unit, Tanjung 27 unit, Wanasari 101 unit dan Kecamatan Songgom 102 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agus menjelaskan bahwa selain tidak berizin, keberadaan bangunan ini juga menghambat aliran air. Terutama di sepanjang daerah irigasi Sungai Pemali. Kebanyakan, bangunan yang ada ini semi permanen dan ada pula yang permanen.
"Pembongkaran dilakukan bertahap dan dimulai dari wilayah Jatibarang. Pembongkaran berakhir pada 23 Desember nanti di Kecamatan Larangan. Semua bangunan itu akan dibongkar agar daerah irigasi pemali menjadi bersih," tambah Agus.
"Sosialisasi ini dimulai sejak Agustus di sembilan kecamatan dan berakhir November kemarin. Tahapan setelah sosialisasi mereka diberi waktu untuk membongkar sendiri agar bekas materialnya bisa dimanfaatkan," lanjutnya. (mbr/mbr)