"SP 3 hari ini, Kamis ini kita layangkan," kata Project Manager NYIA, R Sujiastono, ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/12/2017).
Diakuinya, SP 3 diberikan kepada warga pemilik 36 bidang dari 31 penetapan pengadilan. Sebelumnya, SP 1 telah dilayangkan Kamis (7/12) pekan lalu dan disusul SP 2 pada Senin (11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara aturan sudah selesai. Kalau sudah dikonsinyasi, maka sudah ada peralihan hak tanah menjadi milik negara untuk kemudian digunakan dalam proses pembangunan NYIA," lanjutnya.
Usai SP3 ini, pihaknya menunggu itikad dari warga awal pekan depan. Apakah bersedia secara suka rela mengosongkan lahan dan bangunannya. Jika masih ngotot bertahan, kemungkinan akan ada upaya pengosongan paksa dari AP I.
"Kita lihat bagaimana perkembangan pekan depan," ujar Sujiastono.
Ditambahkannya, dari total 335 bidang yang masuk IPL NYIA, sudah lebih dari 200 bidang yang telah diketok palu putusan konsinyasi. Namun Sujiastono mengaku tidak hafal berapa jumlah bidang yang masih tersisa menunggu penetapan konsinyasi dari pengadilan. (sip/sip)











































