Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DIY Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Ludiro menyebutkan bahwa untuk DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang diserahkan untuk kementerian/lembaga di wilayah DIY tahun 2018 berjumlah 365 DIPA dengan nilai Rp 10.72 triliun.
Untuk instansi vertikal sebanyak 310 DIPA dengan nilai Rp 10,5 triliun, dan DIPA yang dialokasikan untuk berbagai SKPD sebanyak 55 DIPA dengan nilai Rp 222,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perinciannya, Dana Perimbangan yang tediri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana ALokasi Khusus (DAU) sebesar Rp 8,38 triliun, Dana insentif Daerah (DID) sebesar Rp 236,75 miliar.
"Khusus untuk Dana Keistimewaan (Danais) DIY sebesar R 1 triliun, ditambah Dana Desa Rp 361,89 miliar,"kata Ludiro pada penyerahan DIPA
Dengan diserahkannya DIPA dan Dana Transfer ke Daerah serta Dana Desa tersebut, secara total dana APBN Tahun Anggaran 2018 yang dialokasikan di lingkungan Provinsi DIY sebsar Rp 20,70 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1,18 triliun atau 6,02 persen dibanding tahun anggaran 2017.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan DIPA Tahun 2018 yang diserahkan lebih awal kepada para Kepala Daerah dan para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah DIY, untuk mendorong percepatan pelaksanaan anggaran.
Untuk 2018 harus tetap berkomitmen utnuk menurunkan tingkat kemiskinan, menekan angka pengangguran, serta mempersempit ketimpangan pendapatan atau ketimpangan wilayah.
"Beberapa kecamatan jadi fokus untuk pengentasan kemiskinan. Di Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul, tidak semua kecamatan tetapi sekian kecamatan," kata Sultan HB X.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan ada 15 kecamatan yang menjadi fokus pengentasan kemiskinan. Yang paling banyak alokasinya terdapat di Kabupaten Gunungkidul karena persentase kemiskinannya cukup tinggi.
"Prioritasnya kita tetap garap didaerah-daerah yang disitubanyak orang miskin. Ada 15 (kecamatan), tetapi bukan berarti diluar 15 gak boleh ya, hanya uangnya itu diprioritaskan di 15 itu,"kata Tavip.
Untuk Danais sebelumnya mengusulkan Rp 1,7 triliun dan disetujui Rp 1 triliun. Hal itu berarti melakukan rasionalisai Rp 700 miliar untuk dilakukan skala prioritas. (bgs/bgs)











































