Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Hotel Bidakara Jakarta siang tadi. Penyerahan penghargaan merupakan rangkaian acara hari antikorupsi sedunia.
Selain Jateng, ada empat pemerintah daerah lain yang mendapat penghargaan serupa. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sampang, dan Pemkot Yogyakarta.Lainnya adalah lembaga sekelas kementerian, Bank Indonesia, dan perusahaan milik negara atau BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menerbitkan surat keputusan Gubernur Jateng Nomor 770/4 Tahun 2014. Isinya yaitu ketentuan pelaporan LHKPN diwajibkan bagi pejabat eselon I sampai eselon IV serta direksi, komisaris, dewan pengawas BUMD milik Provinsi Jateng.
"LHKPN sampai eselon IV ini meniru sistem di sejumlah kementerian, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan ini," kata Ganjar ketika tiba di Semarang, Selasa (12/12/2017).
Menurut Ganjar, melaporkan LHKPN itu mudah namun ada sebagian pejabat yang mengaku kesulitan.
"Mereka sulit menuliskan sumber hartanya dari mana, bahkan ada yang katanya menjual hartanya dulu sebelum lapor LHKPN," tandas Ganjar.
Dengan penghargaan tersebut, berarti Pemprov Jateng sudah mendapat penghargaan 3 kali berturut-turut. Yang pertama tahun 2015, Pemprov Jateng juga memeroleh penghargaan dari KPK dalam pengendalian gratifikasi dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak.
Tahun 2016 KPK memberikan penghargaan pencegahan gratifikasi pada Pemerintah Provinsi Jateng. Kategori yang diperoleh yaitu Pemerintah Daerah dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
Pemprov Jateng juga pernah memperoleh nilai terbaik dalam evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2016. (sip/sip)











































