"Rhodamin B di kerupuk sermier, kemudian patilo sama kerupuk singkong warna merah. Kalau formalinnya di mi basah, mi basahnya dari Magelang," kata Staf Seksi Pemeriksaan BPOM DIY, Sri Yuniati kepada wartawan di Pasar Bantul, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya Rhodamin B adalah zat pewarna sintesis yang biasanya digunakan untuk industri tekstil. Sementara formalin adalah bahan pengawet dan bisanya digunakan untuk pembunuh kuman. Kedua zat ini bahaya bila dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan Bantul, Yus Warseno menambahkan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan ini. Dinas Perdagangan, kata dia akan menyurati para pedagang.
"Kami mengimbau agar (pedagang) tidak menjual barang-barang seperti itu. Kalau tetap (menjual barang kandungan berbahaya) mereka bisa terkena sanksi dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu pihaknya akan lebih mensosialisasikan ke para pedagang agar tidak menjual barang berbahaya. Karena masih banyak pedagang tidak mengetahui barang yang dijual berbahaya bagi kesehatan.
"Masyarakat kan biasa menggunakan barang seperti bleng (boraks). Kalau tidak disosialisasikan kan (masyarakat) tidak tahu," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini