Miras dikirim menggunakan truk bernomor polisi F 8345 UP dari Bekonang, Sukoharjo menuju Blitar, Jawa Timur. Untuk mengelabui petugas, miras dimasukkan ke dalam kardus buah-buahan.
Kecurigaan berawal dari petugas Satpol PP yang mencium bau menyengat dari truk yang melintas. Kemudian petugas tersebut melaporkannya ke Polsek Karangpandan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk dihadang polisi bersama petugas Satpol PP. WN dan HR sebagai sopir dan kernet mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa adalah ciu. Mereka hanya dimintai tolong pemilik truk, RM, untuk mengirim barang ilegal tersebut.
"Biasanya RM sendiri yang mengantar. Namun ketiganya tetap dikenakan sanksi. Untuk sopir dan kernet disanksi karena lalai," ujar Dyah.
Wakapolres mengatakan penjualan miras tersebut menggunakan sistem beli putus. Sopir tidak mengetahui siapa pembelinya dan di mana lokasi transaksinya.
"Nanti saat sampai di daerah Jawa Timur, sopir diberi tahu nomor HP pembelinya. Lalu nanti barang akan diambil oleh pembelinya," katanya.
Para pelaku melanggar Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Mereka diancam hukuman penjara 2-3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. (sip/sip)











































