Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan kerusakan banyak terjadi pada bangunan infrastruktur seperti jembatan, talud, jalan rusak dan rumah warga. Sementara kerugian tidak hanya pada bangunan fisik semata.
"Hampir mencapai Rp 200 miliar kerugian dan kerusakan," kata Gatot Saptadi di kantornya di komplek kepatihan kantor Gubernur DIY, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah perintahkan agar dipilah mana yang jadi penanganan darurat mana yang penanganan recovery," katanya.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno, mengatakan masa tanggap darurat dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Desember 2017. Apabila belum selesai, maka bisa mengajukan untuk perpanjangan atau langsung meningkat ke transisi.
"Langkah kita buat jadwal berkaitan implementasi karena kita dibatasi waktu selama 14 hari. Maka saat kedaruratan ada skemanya, recovery ada skemanya sendiri," kata Krido. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini