Tersangka, Dedi Kenia S dan Cristian Jawa Kusuma alias Sancai ikut menyaksikan pemusnahan sabu yang dilakukan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, perwakilan Kejaksaan Tinggi, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan Labfor Mabes Polri.
Sabu seberat 751,06 gram itu dites oleh tim Labfor untuk memastikan barang bukti merupakan sabu. Kemudian sabu dimasukkan ke ember dan dicampur air, solar, dan deterjen kemudian diaduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya sekitar Rp 800 juta," imbuhnya.
Ia menjelaskan, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati, sementara untuk Sancai akan ditambah pasal 144 tentang pengulangan perbuatan tindak pidana narkotika selama masa penahanan dengan pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari hukuman biasa," terang Tri Agus.
Untuk diketahui, tersangka Dedi ditangkap terlebih dahulu tanggal 8 November 2017 lalu di dekat patung Diponegoro di Jalan Setiabudi. Dedi kedapatan membawa sabu total 800 gram yang diselipkan di hak 2 pasang sandal wanita.
"Barang datang dari aceh lewat jalur udara. Sandal berisi sabu dipakai 2 wanita dan ditukar oleh tersangka (Dedi)," jelasnya.
Ternyata Dedi diperintah Sancai yang merupakan narapidana di Lapas Pekalongan yang sedang menjalani masa hukuman karena kasus narkoba. Sebelum ditangkap, Dedi dan Sancai sudah pernah mengedarkan 1 kg sabu di Semarang dengan modus yang sama.
"Para tersangka sementara ditahan BNNP Jateng oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan," tutup Tri Agus. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini