"Kita klarifikasi seperti apa pelaksanaan pengosongan lahan, dan imbauan dari Ombudsman apakah dijalankan oleh Angkasa Pura I Yogya," kata Asisten Ombudsman DIY, Dahlena, kepada wartawan di kantor AP I Yogya, Rabu (6/12/2017).
Diakuinya, salah satu imbauan Ombudsman adalah menunda pengosongan lahan hingga tanggal 30 November 2017. Penundaan ini, kata Dahlena untuk memberi waktu anak-anak warga setempat yang tengah ujian sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban AP I, memang ada pembongkaran rumah warga. Menurut kerangan dari mereka (AP I) hanya rumah yang sudah dikosongkan tidak ada penghuninya. Tapi ada dua rumah yang masih ada isinya dilaporkan ikut dicongkel pintu dan jendelanya, ini masih perlu kita klarifikasi ke lapangan," jelasnya.
Dahlena melanjutkan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan di lapangan terkait insiden penangkapan 15 orang aktivis, Selasa (5/12). Dia akan memeriksa apakah ada indikasi pelanggaran prosedur pengamanan aksi. Pihaknya pun menargetkan secepatnya rekomendasi Ombudsman akan diterbitkan.
"Kita masih akan ke beberapa pihak, termasuk ke kepolisian, pihak-pihak yang dilaporkan, untuk klarifikasi dan konfirmasi. Secepatnya kita akan susun kesimpulan apakah ada pelanggaran maladministrasi untuk menyusun rekomendasi," jelasnya. (sip/sip)











































