Kasus Sewa Lahan Sekaten Solo akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Kasus Sewa Lahan Sekaten Solo akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 06 Des 2017 13:18 WIB
Suasana Grebeg Maulud menjadi puncak acara sekaten Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Polisi segera melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan sewa lahan sekaten di Solo kepada kejaksaan. Saat ini, tim penyidik Polresta Surakarta masih harus memeriksa sejumlah saksi.

Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta, KGPH Benowo. Dia kini ditahan dengan seorang pengelola pedagang dan wahana permainan sekaten, Robby Hendro Purnomo.

"Kita masih ada pemeriksaan saksi lagi. Minggu ini berkas akan dikirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Mapolresta Surakarta, Rabu (6/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benowo diketahui telah memberikan surat kuasa kepada Robby untuk mengurus persoalan sewa lahan sekaten di Alun-alun Lor. Beberapa pedagang percaya dan membayarkan uang sewa kepada Robby.

Padahal sebelumnya lahan Alun-alun Lor telah disewa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk Pasar Klewer darurat. Akibatnya pedagang dan pemilik wahana permainan tidak dapat beroperasi di alun-alun.

"Total kerugian pedagang dan pemilik wahana permainan diperkirakan mencapai Rp 30 juta," ujar Agus.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa kuitansi, surat kuasa yang diberikan Benowo kepada Robby, dan beberapa dokumen lain.

Robby dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan Benowo dijerat dengan pasal turut serta, Pasal 55 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads