Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan adik Raja Keraton Kasunanan Surakarta, KGPH Benowo. Dia kini ditahan dengan seorang pengelola pedagang dan wahana permainan sekaten, Robby Hendro Purnomo.
"Kita masih ada pemeriksaan saksi lagi. Minggu ini berkas akan dikirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Mapolresta Surakarta, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya lahan Alun-alun Lor telah disewa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk Pasar Klewer darurat. Akibatnya pedagang dan pemilik wahana permainan tidak dapat beroperasi di alun-alun.
"Total kerugian pedagang dan pemilik wahana permainan diperkirakan mencapai Rp 30 juta," ujar Agus.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain berupa kuitansi, surat kuasa yang diberikan Benowo kepada Robby, dan beberapa dokumen lain.
Robby dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan Benowo dijerat dengan pasal turut serta, Pasal 55 KUHP juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (sip/sip)











































