Dua orang pelaku berinisial SBU (18), warga Dukuh Plosowetan, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, dan AS (26) warga Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono di Mapolres Jl Raya Blora-Cepu, Selasa (5/12/2017) mengatakan, keduanya diringkus di pertigaan Pasar Kedungtuban. Penangkapan kedua pelaku usai adanya laporan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengendarai motor Kawasaki Ninja K-2975-WY warna merah saat pergi, namun sudah 2 hari tidak pulang tanpa kabar," kata Saptono.
Ternyata korban ditemukan oleh warga di pinggir jalan RandublatungβBlora di Desa Ngliron, dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri. Selain itu pula, sepeda motornya juga raib. Warga membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya setelah korban sadar dan diperiksa tim medis hingga diperbolehkan pulang ke rumah.
Mendapati korban dalam kondisi terluka dan sepeda motornya juga raib, keluarga melaporkannya ke mapolsek setempat. "Berbekal informasi yang ada, personel gabungan segera melacak keberadaan tersangka," ujar Saptono.
Unit Reskrim Polsek Randublatung dan Tim Buser Polres Blora berhasil menangkap pelaku. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja bernopol K-2975-WY milik korban, 1 unit ponsel, dan sepeda motor merk Supra Fit bernopol K-6351-JN yang digunakan tersangka.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan," pungkas dia. (bgs/bgs)










































