"Umrah itu iming-imingnya dengan biaya murah," kata Kepala Seksi Sistem Informasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Imam Khoiri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenag DIY, Selasa (5/12/2017).
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Tulus Dumadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menindak biro umrah ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus juga menyoroti adanya praktek haji furada yang diselenggarakan biro haji ilegal. Di tahun 2017 ini saja,Kemenag RI mencatat ada sekitar 450 jamaah haji furada dari Indonesia.
"Haji furada bisanya daftar langsung berangkat. Mereka (biro haji ilegal) menawarkan Rp 170-200 juta untuk satu jamaah. Padahal (program haji furada) tidak resmi, jamaahnya tidak terdaftar," ungkapnya.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag DIY, ke-25 biro umrah ilegal ini di antaranya PT Mitra Amirah Arsyi, CV Gelora Mandiri/Kantor Cabang PT Aero Globe Indonesia, Nurrahmah Tour, PT Permata Nur Hijaz, PT Al Bilad Universal (Yogyakarta), PT Al Madinah Tour dan PT Kaerindo Wisata.
Selanjutnya ada PT Ramah Fista Internasional, PT Noor Cahaya Mulia/Noor Alia, PT Jogmah Internasional, PT Syifa Al Ikhlas, Nama Perusahan, As Shofa Marwah Tour and Travel/PT As Shofa Wisata Abadi dan PT Amanah Iman Wisata.
Kemudian PT Shafa Marwah Tour, PT Tur Silaturahmi Nabi, PT An Naja Tour Haji Umrah, Ebed Wisata, PT Putra Nusa Mandiri Rizma Al Multazam Internasional, Batik Travel, Srikandi, Latifa Haramain Tour dan PT Al Mukhsin.
"Sedangkan untuk PT Delta Laras Wisata telah menyampaikan surat pemberitahuan tentang penunjukan perwakilan di DIY kepada Kepala kantor Wilayah Kemenag DIY tanggal 18 Agustus 2017," imbuh Noor Hamid. (bgs/bgs)











































