Waspada, Ada 25 Biro Umrah Belum Berizin di DIY

Waspada, Ada 25 Biro Umrah Belum Berizin di DIY

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 10:45 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
yogyakarta - Kanwil Kemenag DIY mencatat ada 25 biro umrah yang beroperasi di wilayah DIY tidak memiliki izin kantor pusat dan kantor cabang. Oleh sebab itu masyarakat diminta waspada.

"Kami menemukan setidaknya 25 biro umrah yang beroperasi di Yogyakarta yang tidak memiliki izin," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid kepada wartawan di kantor Jl Sukonandi, Yogyakarta, Selasa (5/12/2017).

Hamid meminta masyarakat di Yogyakarta selektif dalam memilih biro umrah. Warga, jangan hanya tergiur dengan biaya murah yang ditawarkan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat harus tetap kritis dalam menentukan biro perjalanan umrah," paparnya.

Menurut Hamid, sekarang ini masih banyak masyarakat yang terlanjur tertipu dengan biro umrah ilegal. Akhirnya mereka mengadu ke Kanwil Kemenag DIY karena tak jadi berangkat dan uangnya juga tak kembali.

"Kami berpesan kepada masyarakat agar memilih biro perjalanan (umrah) yang memiliki izin resmi. Untuk info biro yang memiliki izin resmi bisa dilihat di website Kanwil Kemenag DIY," ungkapnya.

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Tulus Dumadi, juga meminta masyarakat waspada terhadap Biro Penyelenggara Ibadah Hadi Khusus (PIHK) yang menawarkan haji furada.

"Pemerintah tidak mengatur haji furada. Kalau ada yang menawarkan (haji furada) itu sebenarnya adalah haji non kuota yang ditetapkan pemerintah RI. Mereka (penyelenggara haji furada) itu tidak resmi," ungkapnya.

Tulus menjelaskan, masyarakat yang mengikuti program haji furada rawan tertipu. Pasalnya haji furada tidak ada standar layanan akomodasi, kesehatan, transportasi dan layanan umum lainnya.

"Biasanya masyarakat tergiur ikut program haji furada karena bayar tahun ini langsung berangkat. Padahal haji khusus (yang diatur pemerintah) saja saat ini harus menunggu 6-7 tahun," tutupnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads