Meskipun jumlahnya fluktuatif tiap tahunnya, namun pada tahun 2017 ini diperkirakan paling tinggi jika dibanding pada tahun-tahun sebelumnya.
Hingga November tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang telah mencatat ada 9 nama PNS yang telah mendapatkan surat izin cerai ke Pemkab. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah pemohon yang hingga saat ini masih dalam proses pengurusan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbeda dengan tahun lalu yang justru didominasi oleh kalangan guru yang mengajukan permohonan surat izin cerai kepada BKD. Tahun ini hanya dua yang berasal dari kalangan guru," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/11/17).
BKD tidak serta merta hanya memberikan surat izin cerai saja, namun pihak pemohon perceraian sebelumnya telah melalui proses mediasi panjang. Sejak dari permohonan kepada kepala OPD terkait, sampai di BKD juga melalui mediasi ulang.
"Sebelum ke BKD, dia kan harus lapor dulu kepada pimpinannya, yaitu kepala dinas tempat ia bertugas. Disana akan mendapatkan mediasi terlebih dahulu, agar bisa disatukan lagi dengan pasangannya. Sampai di BKD ini istilahnya kalau sudah mentok," paparnya.
Berdasarkan data, rata-rata pemohon dari PNS berjenis kelamin perempuan. Keluhan yang disaring oleh BKD, rata-rata merupakan selisih paham antara istri yang seorang PNS dengan suami yang bekerja sebagai wiraswasta.
Sementara itu Bupati Rembang Abdul Hafidz menilai, perceraian PNS merupakan gambaran bahwa sebagian PNS belum mampu menjadi contoh yang baim bagi masyarakat. Meskipun bukan wilayah kedinasan, namun Bupati meminta agar PNS benar-benar menjaga keharmonisan rumah tangga.
"Saya sedih kalau ada PNS yang mengajukan ingin cerai. Fenomena ini tentu memprihatinkan kota sebagai ASN yang tidak mampu mengelola keharmonisan rumah tangga. Kalau ini kita biarkan, bisa mengganggu pelayanan," jelas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini