Budi Lestariono (42) resmi dicopot dari jabatannya karena kasus tindak pidana pasal 170 KUHP berupa perusakan pagar milik warganya pada bulan Mei tahun 2014 silam. Kasusnya itu telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Rembang tanggal 22 September 2015. Dia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan menjalani hukuman tahanan selama 2 bulan 17 hari.
Setelah menjalani hukuman tsb Kades mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Perbup no 33 tahun 2017 pasal 67 ayat 2 (g), seorang kepala desa yang menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap harus diberhentikan," kata Mashadi kepada wartawan di kantor Pemkab Rembang, Senin (27/11/17).
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Budi sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Ia harus mematuhi hukum menjalani proses pengadilan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut.
"Surat Keputusan Pemberhentian Kepala desa Bogorame telah diserahkan oleh Camat Sulang didampingi Kapolsek dan Danramil kepada Kepala desa Bogorame Budi Lestariono di Balai desa Bogorame," terangnya.
Sementara itu, atas pencopotan tersebut Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Sulang, Dahlan menyebutkan bahwa yang bersangkutan yakni Kades Bogorame telah menerima keputusan pemberhentian dirinya sebagai Kades.
"Dia sudah legowo dan menerima apa yang telah menjadi keputusan itu, berupa pemberhentian dirinya sebagai Kades," kata Dahlan saat dikonfirmasi via telepon, Senin (27/11/17).
Adapun jabatan Kades Bogorame saat ini digantikan dengan penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Sugiarto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian Kecamatan Sulang. (bgs/bgs)










































